SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Rabu, 12 Oktober 2011

Artikel 8

Polisi Harus Bongkar 'Kursi Haram' di DPR

Jakarta - Polri harus berani membongkar kasus kursi haram di DPR. Polri bisa memakai kasus Dewi Yasin Limpo terkait surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pijakan. Polri bisa menggandeng KPU, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan MK.
"Perlu diinventarisir kursi-kursi yang bermasalah, lalu ditelusuri satu-satu. Jika ada terdapat cukup bukti maka mesti ditindaklanjuti," kata aktivis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Taufik Basari di Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Dalam kasus surat palsu MK dalam kasus Dewi Yasin Limpo, pihak kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka antara lain Zainal Arifin Hoesein. Diduga ada pemalsuan surat untuk penambahan suara.
"Melalui kasus Dewi Yasin Limpo kepolisian harus bisa memetakan aktor-aktor yang terlibat, siapa saja, dan apa saja perannya.
Pemetaan peran masing-masing aktor ini dapat membantu untuk menemukan pola kerja praktik mafia kursi," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, apakah persoalan ini bisa diungkap bergantung pada kemauan baik dari pihak-pihak berwenang untuk membongkarnya.
"Jika pihak-pihak yang disebutkan di atas serius menindaklanjuti tentu akan menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum dan pembangunan demokrasi di Indonesia," jelas Taufik.
Soal kursi haram di DPR ini kembali mencuat saat KPU bertemu Panja Mafia Pemilu, Selasa (13/9). Dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Mafia Pemilu muncul berbagai laporan masyarakat termasuk soal kursi Ahmad Yani. Politikus PPP itu membantah keras kursi DPR yang dia tempati adalah hasil kerja 'mafia suara'.
Ahmad Yani balik menuding KPU tidak bisa memahami penjelasan MK mengenai amar putusan MK hasil sengketa perolehan suara PPP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I dalam Pemilu 2009 yang dia gugat.

Ket.

Warna Merah : Kalimat Argumentasi


Warna Biru : Kalimat Pendapat

Warna HIjau : Kalimat Penalaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar