Satu Lagi TKW Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Jakarta - Masih hangat di ingatan ketika Ruyati binti Satubi yang dipancung di Arab Saudi. Kini satu lagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia terancam hukuman serupa. Dia adalah Tuti Tursilawati, TKW asal Majalengka, Jabar.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengaku pihaknya sedang mengupayakan pembebasan Tuti. "Pemerintah akan melakukan penanganan dan mengambil langkah-langkah keras untuk melakukan pembelaan terhadap nasib Tuti di Arab Saudi," ujar Jumhur, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (10/10/2011).
Jumhur mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan keluarga Tuti, yang diwakili ayahnya langsung, H Ali Warjuki. Dalam pertemuan itu, keluarga Tuti Tursilawati memohon kepada pemerintah untuk memberi perhatian khusus atas kasus yang menimpa Tuti termasuk melakukan pembelaan secara maksimal.
BNP2TKI, lanjut Jumhur, juga telah berkoordinasi dan mendapatkan informasi perkembangan kasus yang dihadapi Tuti dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan dari Humphrey Djemat selaku juru bicara Satuan Tugas WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri.
Jumhur mengatakan melalui pengacaranya keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji tahun 2011 ini. Berikut kronologis kejadian berdasarkan data yang dihimpun BNP2TKI:
5 September 2009
Tuti Tursilawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu dengan nomor paspor AN 169210. Ia dipekerjakan keluarga majikan, Suud Malhaq Al Utaibi di Kota Thaif, Arab Saudi.
11 Mei 2010
Tuti Tursilawati diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utibi dengan cara memukulkan sebatang kayu. Tuti mengaku terpaksa, sebab majikannya diduga akan melecehkannya.
Setelah majikannya tewas, Tuti kemudian kabur, membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluarga majikannya itu.
18 Mei 2010- sekarang
Tuti lantas ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan oleh aparat berwenang di hadapan penyidik badan investigasi kepolisan setempat yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, Tuti mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku juga ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini," kata Jumhur.
Ia menambahkan, proses peradilan terkait kasus Tuti Tursilawati pun telah berjalan hingga akhir di samping melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-'afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban.
"Namun demikian sejauh ini keluarga korban belum dapat memaafkan pelaku serta menolak digantikan dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat," jelasnya.
Ket.
Warna Merah : Kalimat Argumentasi
Warna Biru : Kalimat Pendapat
Warna HIjau : Kalimat Penalaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar