Ketua KPU Abdul Hafidz Jadi Tersangka Kasus Pilkada Halmahera Barat
Jakarta - Ketua KPU Abdul Hafidz Al Anshary ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
"Kami baru terima nama orangnya. Pasalnya 263, 266. Kita terima SPDP 15 Austus 2011," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Darmono mengatakan belum mengetahui detil mengenai penetapan tersangka Abdul Hafidz tersebut. Yang jelas menurut dia Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Al Anshary.
Berkas Mashyuri sudah P21 atau lengkap dan sudah masuk ke Kejari Jakarta Pusat. Sedangkan berkas Zainal masih P19 alias belum lengkap. Apakah kasusnya sama dengan sura palsu MK?
"Beda (kasusnya). Yang dua (Zainal dan Hafidz) baru SPDP.
Hafiz sendiri selain pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus surat palsu MK juga pernah dilaporkan oleh M Syukur Mandar. Syukur merupakan kandidat yang gagal menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Syukur merasa dicurangi saat Pemilu 2009.
Menurut Syukur, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil pemilu mendasarkan pada hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara yang sudah diubah oleh KPU pusat secara sporadis tanpa memberi kesempatan saksi untuk mengklarifikasi data. Akibatnya, perolehan suara Partai Hanura di Maluku Utara berkurang hampir 5.500 suara.
Ket.
Warna Merah : Kalimat Argumentasi
Warna Biru : Kalimat Pendapat
Warna HIjau : Kalimat Penalaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar