SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Rabu, 28 April 2010

Pembangunan kesejahteraan sosial

Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia telah menunjukkan banyak
kemajuan terutama bagi warga masyarakat yang kurang beruntung dan rentan.
Dalam konsep penyelenggaraan kesejahteraan sosial warga masyarakat tersebut
dikenal dengan sebutan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
masyarakat miskin yang menjadi kelompok sasaran pelayanan sosial. Kemajuan
kondisi sosial masyarakat terutama PMKS seperti tercermin pada indikator
sosial, antara lain jangkauan pelayanan sosial di satu sisi dan penurunan jumlah
PMKS dan masyarakat miskin, kemandirian dan keberfungsian sosial PMKS
dan masyarakat miskin, serta tercermin pada tumbuh dan berkembangnya
kelembagaan sosial, organisasi sosial, pranata sosial, pilar-pilar partisipasi sosial
(volunteerism), dan nilai-nilai kesetiakawanan sosial yang menjadi karakteristik
dan jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, pencapaian pembangunan kesejahteraan
sosial bisa terlihat juga dari indikator sosial lainnya yakni: adanya peningkatan
produktivitas PMKS dan masyarakat miskin sebagai sumber daya manusia yang
dapat berpartisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.

Kondisi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Sasaran penerima manfaat penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui
pelayanan dan rehabilitasi sosial adalah PMKS yang masuk ke dalam
kategori: (i) anak meliputi balita, anak telantar, anak putus sekolah, anak
jalanan, anak nakal, anak cacat, anak yang diperdagangkan, dan anak dalam
situasi darurat (yang memerlukan perlindungan khusus), (ii) penyandang
cacat (anak maupun dewasa), (iii) tuna sosial, (iv) lanjut usia (lansia) telantar,
dan (v) korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh Departemen Sosial
yang sejak adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara berubah
menjadi Kementerian Sosial.
Selama periode RPJMN I (2004-2009) melalui
intervensi rehabilitasi sosial, dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82/HUK/2005 tentang
Organisasi Tata Kelola Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kompleksitas masalah ketelantaran, kecacatan dan ketunaan sosial telah
berkembang pesat hingga mencakup berbagai kelompok sasaran spesifik
seperti permasalahan kesejahteraan sosial anak yang mencakup: anak
telantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, anak balita telantar,
anak rawan telantar, anak cacat, pekerja anak, anak korban eksploitasi
seksual komersial, anak yang diperdagangkan, dan anak di pengungsian.

Program dan kegiatan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi
penyandang cacat diarahkan untuk:


1. Meningkatkan kesempatan berusaha dan bekerja untuk
meningkatkan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan sosial
penyandang cacat;
2. Meningkatkan kepedulian sosial masyarakat, memanfaatkan
potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan sumber daya ekonomi
untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan membangun
budaya kewirausahaan bagi penyandang cacat;
3. Mendapatkan bantuan sosial setiap bulan bagi penyandang cacat
berat sesuai kriteria melalui sistem jaminan sosial;
4. Meningkatkan aksesibilitas fisik penyandang cacat terhadap fasilitas
pendidikan, kesehatan, pelayanan kesejahteraan sosial, dan sumber
daya ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan sosialnya;
5. Meningkatkan aksesibilitas nonfisik penyandang cacat dalam setiap
pengambilan keputusan terkait kebijakan publik dan pelayanan
sosial sesuai dengan perspektif penyandang cacat.

Kondisi Umum Bantuan dan Jaminan Sosial
Bantuan dan jaminan sosial merupakan program yang diarahkan untuk
memberikan perlindungan sosial kepada penduduk yang membutuhkan
pelayanan secara khusus agar terlindungi dari risiko-risiko yang membuat
mereka tidak berdaya atau lebih miskin dari kondisi sebelumnya. Untuk
memberikan perlindungan kepada kelompok berisiko dan rentan tersebut,
dipelukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bidang bantuan dan jaminan
sosial. Pada Kementerian Sosial penyelenggaraan dimaksud dilaksanakan oleh
unit kerja eselon I yaitu Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui bantuan dan jaminan sosial ini
dilaksanakan secara bertahap, terencana, terprogram dan sistematis melalui
kegiatan prioritas sesuai prinsip-prinsip pekerjaan sosial yang melekat
sebagaimana tercermin dalam tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial
terutama pada unit kerja eselon I. Program dan kegiatan bantuan dan jaminan
sosial dirancang dalam rangka mengantisipasi permasalahan kesejahteraan
sosial dengan mengedepankan kebutuhan bagi PMKS terutama yang rentan
terhadap segala bentuk kebencanaan dan mereka yang tertimpa musibah
bencana alam maupun bencana sosial. Tingginya kasus kebencanaan dan
masih tingginya tingkat kerawanan sebagian besar masyarakat, diasumsikan
dapat meningkatkan jumlah PMKS. Kondisi ini menuntut adanya perubahan
paradigma program bantuan dan jaminan sosial pada Kementerian Sosial.


sumber
http://www.depsos.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar