1. Apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan obyek hukum?
Jawab:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang
dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Objek hukum merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan
yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak.
2. Apa saja yang termasuk sebagai subyek hukum itu?
Jawab :
Manusia dan badan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar