Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Dalam pembagiannya hukum dikelompokkan menjadi 2 yaitu hukum public dan hukum privat.
Hukum public adalah hukum yang menitikberatkan pada perlindungan hukum,, sedangkan hukum privat adalah hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu atau perorangan.
1. Hukum Public
Hukum public merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan begara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan antara Negara dengan perorangan yang menyangkut kepentingan umum.
Penyelesaian masalah hukum public dilakukan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum.
Hukum public terdiri atas hukum materiil dan hukum formal.
Hukum materiil adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Hukum formal adalah hukum yang biasa dikenal dengan hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan mengenai cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim member keputusan.
Yang termasuk dalam hukum public yaitu :
a) Hukum Tata Negara (HTN)
Adalah hukum yang mengatur organisasi Negara, meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, hubungan pemerintah dengan pusat dan daerah, dan hak erta kewajiban Negara.
b) Hukum Administrasi Negara (HAN)
Merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur cara bekerjanya alat perlengkapan Negara dalam memenuhi tugas masing-masing serta dalam hubungan dengan alat perlengkapan lainnya.
Menurut Vegting, HAN dan HTN mempunyai lapangan penyelidikan yang sama. Perbedaan antara HAN dengan HTN terletak pada cara pendekatan yang digunakan.
1) HTN untuk mengetahui organisasi Negara beserta badan-badan lainnya.
2) HAN untuk mengetahui bagaimana cara Negara serta organ-organ lainnya melaksanakan tugas.
c) Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman kepada orang yang melanggarnya, serta cara mengajukan perkara ke pengadilan. Hukum pidana hanya menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat dikenai hukuman beserta hukumnya.
Dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas, yaitu asas yang menyatakan bahwa suatu peroistiwa atau perbuatan pidan belum dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebelum perbuatan itu dapat dibuktikan.
Dalam hukum pidana dikenal juga adanya asas opportunitas, yaitu bahwa demi kepentingan umum, maka penuntut umum (jaksa) dapat tidak melakukan penuntutan terhadap pelaku perbuatan pidana tertentu.
d) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana disebut juga sebagai hukum pidana formal. Adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana.
e) Hukum Internasional
Hukum Internasional dibagi menjadi dua bangian yaitu :
• Hukum Internasional Publik, adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas Negara yang bukan bersifat perdata.
• Hukum Perdata Internasional, adalah keseluruhan kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata antar subyek hukum internasional.
2. Hukum Privat
Hukum privat disebut juga hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan individu.
Yang termasuk hukum privat yaitu :
a) Hukum Perdata
Adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar ornag yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
b) Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur cara-cara memelihara mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan-peraturan mengenai cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata serta mengatur cara hakim perdata memberikan putusan.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar