SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Rabu, 16 Maret 2011

Subyek dan Obyek Hukum

SUBJEK HUKUM
→ OrangSubjek hukum=orang→ Badan Hukum → Privat→ Publik

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2 :1) Orang / manusia.
Badan Hukum (rechtsperson)
.Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selama hidupnya adalah , orang, atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban.Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannyaakan beralih pada ahli warisnya.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
1. Badan hukum dalam lingkungan hukumpublic, yaitu badan-badan yang pendiriannya dantatanannya ditenktukan oleh hukum ublic. Badanhukum ini merupakan hasil pembentukan daripenguasa, berdasarkan perundang-undanganyang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badanpengurus yang diberi tugas untuk itu. Misalnya,Negara, propinsi, kabupaten, bank Indonesia, desa, subak dll.
2. Badan hukum dalam lingkungan hukumprivat, yaitu badan-badan yang pendirian dantatanannya ditentukan oleh hukum privat. Badanhukum ini merupakan badan hukum swasta yangdidirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan, social pendidikan, ilmupengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan,olah raga, dll. Yangtermasuk dalam hukum privatmisalnya koperasi, NV, dan wakaf.

*OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh .seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar