SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Minggu, 27 Maret 2011

REKSA DANA

A. Pengertian
Reksa Dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi

Jenis-jenis Reksa Dana

• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
• Reksa Dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya

Perbedaan DIRE Dengan Reksa Dana?
Meskipun DIRE berbentuk KIK dan strukturnya mirip dengan reksa dana, tetapi DIRE bukan reksa dana. Ada beberapa karakteristik khusus yang tidak sesuai dengan batasan reksa dana saat ini, contohnya reksadana diharamkan meminjam dana dari pihak lain untuk berinvestasi, sedangkan DIRE diperbolehkan untuk meminjam uang saat membeli aset real estat dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30% dari nilai aset tersebut.

Apa Itu DIRE?
DIRE (Dana Investasi Real Estat) atau dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust) adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif).
DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.
DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke real estate dimana minimum 50%nya harus berbentuk aset real estate langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar