SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Sabtu, 19 Maret 2011

Tanya Jawab Soal Hukum Perikatan

1. Apa yang kamu ketahui tentang hukum perikatan?
Jawab:
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan
perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang
satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya
diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum perserikatan!
Jawab:
1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan
terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya

3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi

6. perikatan dengan penetapan hukuman

7. perikatan yang lahir dari undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar