SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Minggu, 27 Maret 2011

REKSA DANA

A. Pengertian
Reksa Dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi

Jenis-jenis Reksa Dana

• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
• Reksa Dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya

Perbedaan DIRE Dengan Reksa Dana?
Meskipun DIRE berbentuk KIK dan strukturnya mirip dengan reksa dana, tetapi DIRE bukan reksa dana. Ada beberapa karakteristik khusus yang tidak sesuai dengan batasan reksa dana saat ini, contohnya reksadana diharamkan meminjam dana dari pihak lain untuk berinvestasi, sedangkan DIRE diperbolehkan untuk meminjam uang saat membeli aset real estat dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30% dari nilai aset tersebut.

Apa Itu DIRE?
DIRE (Dana Investasi Real Estat) atau dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust) adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif).
DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.
DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke real estate dimana minimum 50%nya harus berbentuk aset real estate langsung.

Kebebasan Berpendapat

● Semenjak reformasi bergulir kita belum melihat hasil yang signifikan, yang menonjol baru kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang dikemukakan pakar-pakar, LSM, Media Masa dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir-akhir ini dari sudut pandang etika.? Dan bagaimana semestinya?
Jawab.
Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Sabtu, 19 Maret 2011

Hal yang merusak keindahan payudara kita

Setiap wanita pasti menginginkan payudaranya terlihat indah. Tetapi wanita kadang selalu melakukan kesalahan-kesalahan yang berujung masalah bagi payudaranya.

Beberapa penyebabnya adalah karena faktor menyusui, penuaan dan menopause. Tetapi ada beberapa cara yang dapat dihindari untuk membuat payudara yang kita miliki tetap sehat dan indah. Diantaranya adalah :

Jangan Salah Memilih Bra

Memilih bra yang tepat adalah menjadi faktor pendukung untuk kesehatan payudara kita. Pilihlah bra yang ber cup dengan ukuran payudara serta lingkar dada yang pas, karena akan memberikan kenyamanan sehingga aliran darah akan berjalan lancar dan dapat bergerak dengan bebas.

Hindari Air Panas

Sebisa mungkin apabila kita mandi hindarilah air panas. Air panas dapat memyebabkan payudara mengendur. Suhunya yang panas dapat mengurangi produksi kolagen dalam sel kulit sehingga dapat mengurangi elastisitas kulit. Apabila terkena air panas maka percikan dengan air dingin agar ternetralisir.

Berat badan turun drastis

Setiap wanita selalu mendambakan tubuhnya langsing secara instan. Tetapi jika berat badan turun secara cepat, akan memberikan efek terhadap payudara juga. Kulit disekitar payudara juga akan menjadi kendur. Lakukanlah diet secara sehat dan juga seimbang agar payudara tetap kencang.

Posisi Tubuh

Pastikan posisi tubuh kita benar pada saat duduk, berjalan dan juga berdiri. Hal ini akan membuat payudara tetap proporsional.

Sinar Matahari

Untuk memakai sunblock tak hanya pada wajah, kulit tangan dan kaki saja, payudara pun membutuhkan sunblock untuk melindunginya dari sinar matahari pada saat kita menggunakan pakaian yang sedikit agak terbuka. Karena sinar matahari dapat membuat keriput dan kanker pada kulit.

Tanya Jawab Soal Hukum Perjanjian

1. Apa itu hukum perjanjian?
Jawab:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.

2. Dalam hukum perjanjian Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi. Sebutkan!
Jawab.
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim

Tanya Jawab Soal Hukum Perdagangan

1. Apa yang anda ketahui tentang hukum perdagangan? dan apa itu hukum dagang menurut
soesilo prajogo?
Jawab.
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.

2. Sebutkan macam-macam jenis perdagangan!
Jawab.
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Hukum Perjanjian

A. Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.

B. Syarat sahnya Perjanjian

Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang,
dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang
telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun
berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan
tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap.
Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin
suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal
demi hukum (Pasal 1446 BW).
Hukum Perjanjian Lista Kuspriatni
Aspek Hukum dalam Ekonomi Hal. 2
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang
yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan
Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat
menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan
keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau
tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan
perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek tidak
terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Misal:
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana
Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan
supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut.
Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena
perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk
kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier
untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga
sesungguhnya).
Dari uraian di atas, timbul satu pertanyaan, bagaimana jika salah satu syarat
di atas tidak
Terpenuhi ?
Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat
di atas.
Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak
didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut
batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada,
dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.
Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti
perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau
dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan
(kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau
pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka
perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi
yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim

Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki
kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syaratsyarat
yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang
berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak, dalam
lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak namun juga
pihak ketiga.
Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau badan
hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek
hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan
pembebasan.
Perbedaan Perikatan dan Perjanjian
Pada prinsipnya perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban
memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.
Berangkat dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian akan
menimbulkan perikatan.

Hukum Perdagangan

Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu;

1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
9. Perdagangan dalam negeri
10. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas

Tanya Jawab Soal Hukum Perikatan

1. Apa yang kamu ketahui tentang hukum perikatan?
Jawab:
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan
perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang
satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya
diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum perserikatan!
Jawab:
1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan
terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya

3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi

6. perikatan dengan penetapan hukuman

7. perikatan yang lahir dari undang-undang

Rabu, 16 Maret 2011

Tanya Jawab tentang subyek dan byek hukum

1. Apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan obyek hukum?
Jawab:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang
dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Objek hukum merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan
yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak.

2. Apa saja yang termasuk sebagai subyek hukum itu?
Jawab :
Manusia dan badan hukum

Tanya jawab tentang hukum dan hukum ekonomi

1. Apa yang dimaksud dengan hukum dan hukum ekonomi?
Jawab:
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Sedangkan,Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

2. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2. Sebutkan dan jelaskan.!
Jawab:
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Subyek dan Obyek Hukum

SUBJEK HUKUM
→ OrangSubjek hukum=orang→ Badan Hukum → Privat→ Publik

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2 :1) Orang / manusia.
Badan Hukum (rechtsperson)
.Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selama hidupnya adalah , orang, atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban.Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannyaakan beralih pada ahli warisnya.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
1. Badan hukum dalam lingkungan hukumpublic, yaitu badan-badan yang pendiriannya dantatanannya ditenktukan oleh hukum ublic. Badanhukum ini merupakan hasil pembentukan daripenguasa, berdasarkan perundang-undanganyang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badanpengurus yang diberi tugas untuk itu. Misalnya,Negara, propinsi, kabupaten, bank Indonesia, desa, subak dll.
2. Badan hukum dalam lingkungan hukumprivat, yaitu badan-badan yang pendirian dantatanannya ditentukan oleh hukum privat. Badanhukum ini merupakan badan hukum swasta yangdidirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan, social pendidikan, ilmupengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan,olah raga, dll. Yangtermasuk dalam hukum privatmisalnya koperasi, NV, dan wakaf.

*OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh .seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada.

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Dalam pembagiannya hukum dikelompokkan menjadi 2 yaitu hukum public dan hukum privat.
Hukum public adalah hukum yang menitikberatkan pada perlindungan hukum,, sedangkan hukum privat adalah hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu atau perorangan.
1. Hukum Public
Hukum public merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan begara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan antara Negara dengan perorangan yang menyangkut kepentingan umum.
Penyelesaian masalah hukum public dilakukan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum.
Hukum public terdiri atas hukum materiil dan hukum formal.
Hukum materiil adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Hukum formal adalah hukum yang biasa dikenal dengan hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan mengenai cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim member keputusan.

Yang termasuk dalam hukum public yaitu :
a) Hukum Tata Negara (HTN)
Adalah hukum yang mengatur organisasi Negara, meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, hubungan pemerintah dengan pusat dan daerah, dan hak erta kewajiban Negara.
b) Hukum Administrasi Negara (HAN)
Merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur cara bekerjanya alat perlengkapan Negara dalam memenuhi tugas masing-masing serta dalam hubungan dengan alat perlengkapan lainnya.
Menurut Vegting, HAN dan HTN mempunyai lapangan penyelidikan yang sama. Perbedaan antara HAN dengan HTN terletak pada cara pendekatan yang digunakan.
1) HTN untuk mengetahui organisasi Negara beserta badan-badan lainnya.
2) HAN untuk mengetahui bagaimana cara Negara serta organ-organ lainnya melaksanakan tugas.


c) Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman kepada orang yang melanggarnya, serta cara mengajukan perkara ke pengadilan. Hukum pidana hanya menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat dikenai hukuman beserta hukumnya.
Dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas, yaitu asas yang menyatakan bahwa suatu peroistiwa atau perbuatan pidan belum dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebelum perbuatan itu dapat dibuktikan.
Dalam hukum pidana dikenal juga adanya asas opportunitas, yaitu bahwa demi kepentingan umum, maka penuntut umum (jaksa) dapat tidak melakukan penuntutan terhadap pelaku perbuatan pidana tertentu.
d) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana disebut juga sebagai hukum pidana formal. Adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana.
e) Hukum Internasional
Hukum Internasional dibagi menjadi dua bangian yaitu :
• Hukum Internasional Publik, adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas Negara yang bukan bersifat perdata.
• Hukum Perdata Internasional, adalah keseluruhan kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata antar subyek hukum internasional.

2. Hukum Privat
Hukum privat disebut juga hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan individu.

Yang termasuk hukum privat yaitu :
a) Hukum Perdata
Adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar ornag yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
b) Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur cara-cara memelihara mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan-peraturan mengenai cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata serta mengatur cara hakim perdata memberikan putusan.


Hukum Ekonomi


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Selasa, 01 Maret 2011

Soal Mengenai Hukum Perdata

1. Apa yang anda ketahui tentang hukum perdata?
Jelaskan.!
Jawab.
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perorangan. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat.

2. Hukum perdata terbagi menjadi 4 bagian. Sebutkan dan jelaskan!
Jawab:
a. Hukum tentang seseorang
memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam
hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk
bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi
kecakapan- kecakapan itu.

b. Hukum tentang kekeluargaan
mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

c. Hukum kekayaan
mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

d. Hukum warisan
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

Hukum Perikatan

Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adlah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1. menyerhkan suatu barang.
2. melakukan suatu perbuatan.
3. tidak melakukan suatu perbuatan.

Macam-macam perikatan :

1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan
terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya

3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi

6. perikatan dengan penetapan hukuman

7. perikatan yang lahir dari undang-undang

Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:

1) yang lahir dari undang-undang saja
2) yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
Perikatan yang lahir dari undang-undang adlah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu
8. Perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat
berikut:
a. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
c. suatu hal tertentu yang diperjanjikan

Perikatan bisa berakhir apabila:

1. karena pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi atau perhitungan timbale balik
5. pencampuran hutang
6. pembebebasan hutang
7. hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8. pembatalan perjanjian
9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10. lewat waktu

Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1. Perjanjian jual beli
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.
2. Perjanjian sewa menyewa
Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu.

Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:

1. Membayar uang sewa pada waktunya.

2. Memelihara barang yang disewa

3. Pemberian atau hibah
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma- Cuma dengan secara
mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4. Persekutuan
Yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan
ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh

5. Penyuruhan

Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan.
Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa
berlaku KUHPer dan KUHD

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu :
a. Hukum tentang seseorang
memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.
b. Hukum tentang kekeluargaan
mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
c. Hukum kekayaan
mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
d. Hukum warisan
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische
Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku
di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka
dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum
ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku
bagi mereka adalah hukum adapt

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.