1. Apa yang anda ketahui mengenai perlindungan konsumen?
Jawab.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen.
2. Apa yang dimaksud dengan konsumen?
Jawab.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar