Pengertian Koperasi : (UU No.25/1992)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan arang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Prinsip-Prinsip Koperasi
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya
Prinsip koperasi (UU No. 25/1992)
1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Artinya bahwa untuk bergabung dalam suatu kelompok usaha dimana seseorang harus turut memodali dan menamggung resiko, seseorang itu tidak bisa dipaksa tetapi harus bersifat sukarela , terutama karena dia harus menanggung resiko itu. Orang – orang tesebut apabila diperlukan juga harus bersedia mengabungkan asset, alat produksi atau kepentingan – kepentingan ekonominya dibawah suatu pengelola yang dipilihnya, inipun tidak bisa dipaksakan.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Para anggota mempunyai kepentingan langsung dari performance organisasinya. Yang paling penting adalah aspek keterbukaan, sehingga keterlibatan dan komitmen anggota yang merupakan motor Kegiatan Badan Usaha Koperasi dapat tercipta.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Jasa Anggota adalah kegiatan dan komitmen anggota dalm menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan ekonominya yang diukur secara kuantitatif. SHU dikembalikan kepada anggota tentu harus sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan anggota tersebut pada koperasinya.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhada modal
Anggota sebagai pemilik otomatis juga sebagai pemodal. Modal tersebut digunakn koperasi untuk melayani kebutuhan pemilik modal itu sendii, berarti dia membebani dirinya sendiri, karena bunga tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya.
Dalam praktek, oleh karena ada jarak waktu dalm penggunaan modal dari anggota itu, maka kalaupun ada semacam bunga yang dibebankan terhadap modal tersebut, tapi hanyalah untuk mempertahankan nilai uang / modal dari inflasi.
5.Kemandirian
Kemandirian di sini artinya kemampuan untuk membuat "kebijaksanan sendiri dan mengambil keputusan sendiri”
6.Pendidikan Perkoperasian
Agar koperasi berfungsi dengan baik, maka anggota sebagai pengguna jasa koperasi tersebut harus menjadi pengguna yang baik dan berarti. Dengan pengetahuan dan ketrampilan teknis dimana agar anggota dapat mengontrol dan mengusahakan koperasinya serta dapat mengetahui manfaat berkoperasi, maka pendidikan, pelatihan, keorganisasianpun mutlak harus diberikan kepada anggota. Jadi pendidikan / pelatihan dalam koperasi bukan suatu yang dibuat- buat , tapi suatu keharusan sebagai konsekwensi fungsi anggota sebagai “ pengguna jasa” kopersinya.
7.Kerjasama antar koperasi
Dengan adanya prinsip kerjasama ini diharapkan ( melalaui pemerintah dan DEKOPIN ) adanya saling pengertian , sehingga tercapai kesepakatan bahwa masing – masing jenis koperasi melaksanakan kegiatannya sesuai dengan jenisnya saja sedangkan anggota bisa menjadi anggota dari berbagai jenis koperasi sesuai kebutuhan dan kepentingannya.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar