SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Selasa, 05 Oktober 2010

Koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

*Landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

1. Landasan Idiil = Pancasila
2. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

* Fungsi Koperasi / Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

* Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata.
4. mensejahterakan ekonomi masyarakat indonesia.

Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

* Simpanan Wajib

Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

* Dana Cadangan

Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah

Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar