Koperasi adalah suatu kumpulan orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Proses pembangunan koperasi yang berlangsung dari tahun ke tahun merupakan perjuangan bangsa untuk merupakan cita-cita pendiri bangsa Indonesia dalam mensejahterakan taraf hidup masyarakat agar menajdi masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu contoh dari koperasi yaitu koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah salah satu bentuk koperasi yang didirikan di sekolah. Biasanya sekolah-sekolah membangun koperasi itu bertujuan untuk menciptakan kesadaran siswa-siswi dalam berkoperasi sejak dini. Berbicara tentang koperasi sekolah, mengingatkan saya waktu duduk di bangku SMP. Pada saat saya duduk di bangku SMP,saya pernah menjadi anggota koperasi sekolah. Awal mulanya, saya tidak begitu tertarik dengan organisasi tersebut,karena menurut saya dengan mengikuti organisasi tersebut hanya membuang waktu dan tidak ada gunanya terutama bagi saya pribadi. Tetapi, setelah saya mengetahui bahwa koperasi adalah salah satu bentuk kerja sama yang dapat mensejahterakan bersama, dan modal yang digunakan berasal dari uang milik bersama serta hasilnya pun dapat di gunakan bersama-sama. Istilah kerennya ” dari kita untuk kita lah yaah...”hhe
Dari situlah saya mulai tertarik, dan mengikutsertakan diri sebagai anggota koperasi. Dengan adanya koperasi dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan dapat belajar bagaimana cara mensejahterakan taraf hidup masyarakat yaitu dengan berkoperasi salah satunya. Sebagai anggota koperasi di sekolah, setiap minggunya saya dan anggota yang lainnya di wajibkan membayar uang iuran yang digunakan sebagai modal bersama. Modal tersebut sebagian digunakan untuk membuka usaha sekolah, contohnya koperasi yang menjual perlengkapan sekolah dan jajanan-jajanan yang mana siswa/i dapat membelinya disana dengan harga yang relatif murah. Dan sebagiannya lagi dari uang iuran tersebut di simpan guna simpan pinjam bagi anggotanya. Hal itu membuat saya bangga sebagai anggota koperasi, karena dengan adanya koperasi secara tidak sengaja kita juga dapat membantu teman-teman kita apabila diantara dari mereka yang ingin meminjam uang koperasi..
Mungkin pengalaman saya dalam berkoperasi tidaklah banyak, tapi hal tersebut membuat saya bergerak untuk lebih meningkatkan lagi rasa kesadaran saya dalam berkoperasi. Karena koperasi itu sangatlah penting guna mensejahterakan masyarakat.
Dan bagi saya, menggerakan penyuluhan dalam rangka membangun kesadaran berkoperasi ini tentu akan semakin mudah mendapat respon dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bila di iringi dengan publikasi dan kampanye secara besar-besaran tentang koperasi kepada masyarakat.
Nama : Merci Ariandini
NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05
Gunadarma University
NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05
Gunadarma University
Rabu, 06 Oktober 2010
Selasa, 05 Oktober 2010
Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
*Landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
1. Landasan Idiil = Pancasila
2. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
* Fungsi Koperasi / Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
* Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata.
4. mensejahterakan ekonomi masyarakat indonesia.
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
*Landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
1. Landasan Idiil = Pancasila
2. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
* Fungsi Koperasi / Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
* Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata.
4. mensejahterakan ekonomi masyarakat indonesia.
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Langganan:
Postingan (Atom)