SELAMAT DATANG
Nama : Merci Ariandini

NPM/Kelas : 26209417 / 4EB05

Gunadarma University

Rabu, 16 Maret 2011

Tanya jawab tentang hukum dan hukum ekonomi

1. Apa yang dimaksud dengan hukum dan hukum ekonomi?
Jawab:
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Sedangkan,Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

2. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2. Sebutkan dan jelaskan.!
Jawab:
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Subyek dan Obyek Hukum

SUBJEK HUKUM
→ OrangSubjek hukum=orang→ Badan Hukum → Privat→ Publik

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2 :1) Orang / manusia.
Badan Hukum (rechtsperson)
.Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selama hidupnya adalah , orang, atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban.Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannyaakan beralih pada ahli warisnya.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
1. Badan hukum dalam lingkungan hukumpublic, yaitu badan-badan yang pendiriannya dantatanannya ditenktukan oleh hukum ublic. Badanhukum ini merupakan hasil pembentukan daripenguasa, berdasarkan perundang-undanganyang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badanpengurus yang diberi tugas untuk itu. Misalnya,Negara, propinsi, kabupaten, bank Indonesia, desa, subak dll.
2. Badan hukum dalam lingkungan hukumprivat, yaitu badan-badan yang pendirian dantatanannya ditentukan oleh hukum privat. Badanhukum ini merupakan badan hukum swasta yangdidirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan, social pendidikan, ilmupengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan,olah raga, dll. Yangtermasuk dalam hukum privatmisalnya koperasi, NV, dan wakaf.

*OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh .seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada.

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Dalam pembagiannya hukum dikelompokkan menjadi 2 yaitu hukum public dan hukum privat.
Hukum public adalah hukum yang menitikberatkan pada perlindungan hukum,, sedangkan hukum privat adalah hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu atau perorangan.
1. Hukum Public
Hukum public merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan begara dengan alat-alat perlengkapan Negara dan antara Negara dengan perorangan yang menyangkut kepentingan umum.
Penyelesaian masalah hukum public dilakukan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum.
Hukum public terdiri atas hukum materiil dan hukum formal.
Hukum materiil adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Hukum formal adalah hukum yang biasa dikenal dengan hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan mengenai cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim member keputusan.

Yang termasuk dalam hukum public yaitu :
a) Hukum Tata Negara (HTN)
Adalah hukum yang mengatur organisasi Negara, meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, hubungan pemerintah dengan pusat dan daerah, dan hak erta kewajiban Negara.
b) Hukum Administrasi Negara (HAN)
Merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur cara bekerjanya alat perlengkapan Negara dalam memenuhi tugas masing-masing serta dalam hubungan dengan alat perlengkapan lainnya.
Menurut Vegting, HAN dan HTN mempunyai lapangan penyelidikan yang sama. Perbedaan antara HAN dengan HTN terletak pada cara pendekatan yang digunakan.
1) HTN untuk mengetahui organisasi Negara beserta badan-badan lainnya.
2) HAN untuk mengetahui bagaimana cara Negara serta organ-organ lainnya melaksanakan tugas.


c) Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman kepada orang yang melanggarnya, serta cara mengajukan perkara ke pengadilan. Hukum pidana hanya menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat dikenai hukuman beserta hukumnya.
Dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas, yaitu asas yang menyatakan bahwa suatu peroistiwa atau perbuatan pidan belum dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebelum perbuatan itu dapat dibuktikan.
Dalam hukum pidana dikenal juga adanya asas opportunitas, yaitu bahwa demi kepentingan umum, maka penuntut umum (jaksa) dapat tidak melakukan penuntutan terhadap pelaku perbuatan pidana tertentu.
d) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana disebut juga sebagai hukum pidana formal. Adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana.
e) Hukum Internasional
Hukum Internasional dibagi menjadi dua bangian yaitu :
• Hukum Internasional Publik, adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas Negara yang bukan bersifat perdata.
• Hukum Perdata Internasional, adalah keseluruhan kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata antar subyek hukum internasional.

2. Hukum Privat
Hukum privat disebut juga hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan individu.

Yang termasuk hukum privat yaitu :
a) Hukum Perdata
Adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar ornag yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
b) Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur cara-cara memelihara mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan-peraturan mengenai cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata serta mengatur cara hakim perdata memberikan putusan.


Hukum Ekonomi


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Selasa, 01 Maret 2011

Soal Mengenai Hukum Perdata

1. Apa yang anda ketahui tentang hukum perdata?
Jelaskan.!
Jawab.
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perorangan. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat.

2. Hukum perdata terbagi menjadi 4 bagian. Sebutkan dan jelaskan!
Jawab:
a. Hukum tentang seseorang
memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam
hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk
bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi
kecakapan- kecakapan itu.

b. Hukum tentang kekeluargaan
mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

c. Hukum kekayaan
mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

d. Hukum warisan
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

Hukum Perikatan

Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adlah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1. menyerhkan suatu barang.
2. melakukan suatu perbuatan.
3. tidak melakukan suatu perbuatan.

Macam-macam perikatan :

1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan
terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya

3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi

6. perikatan dengan penetapan hukuman

7. perikatan yang lahir dari undang-undang

Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:

1) yang lahir dari undang-undang saja
2) yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
Perikatan yang lahir dari undang-undang adlah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu
8. Perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat
berikut:
a. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
c. suatu hal tertentu yang diperjanjikan

Perikatan bisa berakhir apabila:

1. karena pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi atau perhitungan timbale balik
5. pencampuran hutang
6. pembebebasan hutang
7. hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8. pembatalan perjanjian
9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10. lewat waktu

Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1. Perjanjian jual beli
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.
2. Perjanjian sewa menyewa
Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu.

Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:

1. Membayar uang sewa pada waktunya.

2. Memelihara barang yang disewa

3. Pemberian atau hibah
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma- Cuma dengan secara
mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4. Persekutuan
Yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan
ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh

5. Penyuruhan

Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan.
Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa
berlaku KUHPer dan KUHD

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu :
a. Hukum tentang seseorang
memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.
b. Hukum tentang kekeluargaan
mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
c. Hukum kekayaan
mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
d. Hukum warisan
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische
Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku
di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka
dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum
ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku
bagi mereka adalah hukum adapt

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

Selasa, 22 Februari 2011

BANJIR


Dari gambar disamping, tidak bisa terbayangkan banjir air sampai setinggi itu untuk di daerah perumahan, dan ini akan berlangsung terus menerus dan hanya menjadi berita-berita hangat di multimedia.Tidak ada tindakan yang nyata dari tahun ke tahun, padahal kalau kita amati dan di pelajari untuk musim hujan tiap tahunnya sudah dapat di perkirakan kapan turunnya hujan dan berapa lamanya musim hujan tersebut dari situ kita sebagai intansi atau aparat pemerintah bisa memperkirakan daerah-daerah mana yang akan di lalui air hujan yang berlebihan dan dapat diperkirakan volume air hujan tersebut dari tahun ke tahun,.
Menurut saya, banjir merupakan bencana alam yang sebenarnya bisa di cegah. Namun kebanyakan orang tidak menghiraukan akan bahaya banjir. Jadi, jangan sepenuhnya menyalahkan pemerintah, karena sesungguhnya banyak di antara kita yang masih kurang mengerti arti kebersihan lingkungan. Akan tetapi, PEMDA setempat pun juga harus lebih memperhatikan Integrasi Tata Ruang dan Tata Air untuk mengurangi dampak banjir setempat. Integrasi Tata Ruang dengan cara mendirikan bangunan sesuai dengan daya dukung kawasannya. Kebanyakan pemerintah juga lebih mementingkan kepentingannya sendiri ketimbang nasib rakyatnya terutama rakyat kecil yang tinggal di pesisir sungai. Selain itu PEMDA setempat juga harus memperhatikan Integrasi Tata Air maksudnya yaitu dengan tidak membuang limbah ke sungai dan melakukan penghijauan khususnya di daerah rawan banjir seperti pesisir sungai. Dan masyarakatnya pun tidak boleh lupa akan penerapan kebersihan lingkungan setempat dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta melakukan penghijauan juga di kawasannya masing-masing. Karena bencana itu sendiri datang akibat ulah kita sendiri, ibaratnya dari kita ya kembali ke kita juga lah..hhe
Maka dari itu sebaiknya masyarakat dan PEMDA setempat harus bekerja sama dalam membangun lingkungan yang bersih dan melakukian penghijauan untuk mencegah bencana banjir.